Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 21 Oktober 2022. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi pada pasien yang dianjurkan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian obat sirop kepada masyarakat. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK). Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Ahli Pertama – Apoteker dengan unit kerja penempatan Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman casn.esdm.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara; atau
3.Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
Selanjutnya: Syarat bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat
1 hari lalu
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat
Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.
Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter
1 hari lalu
Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter
Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM
5 hari lalu
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM
Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung
6 hari lalu
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung
Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda
7 hari lalu
Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda
PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik
8 hari lalu
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik
Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
8 hari lalu
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
8 hari lalu
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.
5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes
9 hari lalu
5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes
Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi
9 hari lalu
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi
Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang